Denny Sumargo Yakin Bisa Jebloskan Farhat Abbas ke Penjara, Saksi Sudah Diperiksa

Selasa, 03 Desember 2024 - 20:00 WIB
loading...
Denny Sumargo Yakin...
Denny Sumargo yakin bisa menjebloskan Farhat Abbas akibat laporannya atas dugaan pengancaman. Denny resmi melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto/Instagram Denny Sumargo
A A A
JAKARTA - Denny Sumargo yakin bisa menjebloskan Farhat Abbas akibat laporannya atas dugaan pengancaman. Denny resmi melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya, Jakarta sejak beberapa minggu lalu.

Sogi Bagaskara selaku kuasa hukum Denny Sumargo mengatakan bahwa berbagai langkah hukum telah ditempuh kliennya. Termasuk pemeriksaan saksi-saksi penting yang akan menguatkan laporannya terhadap Farhat Abbas .

"Kita sudah menjalani rangkaian pemeriksaan penyelidikan dalam laporan polisi saya. Saya yang laporin mewakili klien saya, melaporkan saudara FA (Farhat Abbas). Dari dalam minggu ini, kita sudah ada pemeriksaan saksi-saksi yang saya hadirkan," kata Sogi dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (3/12/2024).

"Termasuk memberikan tambahan beberapa bukti dan juga beberapa saksi dari pihak-pihak yang mengetahui langsung kejadian tersebut," lanjutnya.

Denny Sumargo Yakin Bisa Jebloskan Farhat Abbas ke Penjara, Saksi Sudah Diperiksa

Foto/Instagram Denny Sumargo





Salah satunya adalah Olivia Allan, istri Denny. Ibu satu anak itu sudah dimintai keterangan dan menjadi saksi kunci yang mengetahui langsung peristiwa dugaan pengancaman yang dilakukan Farhat.

"Jadi salah satunya yang menjadi saksi adalah saudari Olivia Allan selaku istri dari Denny Sumargo. Dia sebagai saksi yang mengetahui langsung dugaan tindak pidana pasal 369 yang dilakukan oleh saudara FA," jelasnya.

"Karena pada saat kejadian itu, saudari Oliv ada di lokasi," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2013 seconds (0.1#10.140)